Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal?
Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? –
Asuransi Syariah Allianz sering dipertanyakan apakah halal? Sehingga
menyebabkan masyarakat ragu untuk mengambil keputusan dalam mengambil Asuransi
Unitlink Syariah. Yang perlu diketahui bagaimana konsepnya terlebih dahulu,
baru orang akan berani ambil keputusan untuk mengambil asuransi syariah
tersebut benar kan?
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Konsep Syariah perlu kita ketahui :
Yang dikembangkan oleh industri keuangan syariah
bukan agama, melainkan sistem untuk kemakmuran masyarakat.
Konsep berbagi resiko (sharing risk) cocok untuk
Muslim dan Non Muslim.
Saling tolong menolong suatu konsep yang tidak
bertentangan dengan agama apapun.
Membeli produk syariah berarti menghentikan
aktivitas yang dapat merusak moral masyarkat, kenapa? Karena melarang investasi
investasi seperti : perusahaan rokok, tempat perjudian, pencucian uang,
pornografi, perusahaan minuman keras, perbankan konvensional, prostitusi,
daging babi. Jadi jelas banget kalo beli produksi asuransi syariah berarti
menghentikan aktivitas yang dapat merusak moral masyarakat.
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Sebelumnya perlu kita ketahui sedikit pengertian
dari Syariah yang artinya adalah undang-undang Islam/ hukum, dan definisi
adalah jalan yang lurus. Bagaimana dengan sumbernya?
Sumbernya :
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Kita tahu bahwa Islam belajar dari 3 hal :
- Aqidah (Keyakinan)
- Syariah (Hukum)
- Ahklak (Etika)
Yang akan kita pelajari topik disini adalah
Syariah (Hukum) dan terbagi dari 5 hal :
- Wajib, artinya kalo wajib bila dilakukan adalah pahala dan kalo tidak dilakukan adalah dosa (contohnya : sholat, mencari nafkah)
- Sunnah, dilakukan mendapatkan pahala dan tidak dilakukan mendapatkan dosa
- Mubah, boleh dilakukan atau boleh tidak dilakukan (seperti aktivitas sehari-hari)
- Makruh, sebaiknya ditinggalkan (seperti merokok sebaiknyanya ditinggalkan)
- Haram, dilakukan dosa tetapi bila tidak dilakukan pahala
Sumber Syariah dari Al Quran & Hadist, Al
Quran adalah firman Tuhan / firman Allah sedangkan Hadist adalah perkataan dari
Rasulullah. Nah disini baru keluar Syariah nya atau hukumnya, Syariah tersebut
tentu ada beberapa ayat yang masih tersirat untuk itu perlu di fikirkan /
ditafsirkan dan tentu ahli fikirnya / ahli tafsirnya bukan kita tapi adalah
para Ulama.
Dari situ keluar Ibadah Pokok (Ibadah Mahdoh) dan
Ibadah Sosial (Ibadah Muamalah), Ibadah Pokok yang mengatur hubungan antara
Allah dengan manusia berarti semua tidak boleh kecuali yang telah ada
ketentuannya dan topik kali ini yang kita belajar dari Ibadah Sosial (Ibadah
Muamalah) yang mengatur antara sesama manusia berarti semua boleh kecuali ada
larangannya. Jadi bila kita memasarkan Syariah berarti kita beribadah juga
karena menyampaikan suatu kebaikan.
Bagaimana pandangan Islam terhadap asuransi?
Pandangan Islam terhadap asuransi Mulia sekali.
Mengapa Asuransi Syariah itu mulia?
Karena ada ayatnya, cuman tidak langsung
menyinggung asuransinya secara langsung tapi didalamnya ada tersirat
didalamnya, yang tersirat didalamnya adalah :
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Jadi nafkah buat orang yang kita tinggalin itu bila
dikaitkan dengan asuransi adalah uang pertanggungannya, berarti ini secara
tersirat adalah mengatakan bahwa perintah, lalu bagaimana yang lain..
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Jadi poin kesejahteraan disini bila kita kaitkan dalam
asuransi, apabila kita takut terjadi resiko hidup (sakit, kecelakaan, cacat dan
meninggal) dalam diri kita supaya anak kita tidak terlantar maka kalau kita
aplikasikan di asuransi adalah bisa berupa asuransi jiwa / asuransi pendidikan
anak karena langsung disiapkan dana besar buat pendidikan anak. Sebenarnya
masih ada beberapa ayat yang masih tersirat yang menyatakan bahwa kita mesti
menyiapkan kalo terjadi sesuatu.
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Jauh sebelum di jaman Rasulullah juga
bangsa-bangsa Arab sudah mengenal istilah namanya Alakillah, Alakillah
(saudagar) kalau berpergian itu kadang bisa kembali atau kadang tidak kembali
atau meninggal dipertengahan jalan dan mereka sesama saudagar kumpulin harta
apabila ada salah satu saudagar yang berpergian meninggal maka harta-harta yang
mereka kumpul tersebut diberikan kepada alih warisnya, nah itu adalah praktek
asuransi cuman pada jaman tersebut belum disebut istilah asuransi. Jadi bahwa
di Islam asuransi itu mulia, cuman proses praktek-praktek didalamnya yang
dimasalahkan atau akadnya. Contoh : ayam, ada yang mengatakan halal dan ada
yang mengatakan haram apabila motongnya tidak pakai Bismillah.
Jadi Akad Asuransi Unitlink Syariah di dalamnya
tidak boleh mengandung 3 hal :
1.Gharar (tidak jelas)
Contoh unsur yang tidak jelas dalam asuransi,
walaupun uang pertanggungan sudah ditetapkan tetapi saat waktu penyerahaan uang
pertanggungan kejadian meninggal atau sakit belum diketahui sehingga tidak
jelas kapan. Posisinya adalah akad jual beli jadi Gharar, dalam Asuransi
Syariah Akadnya bukan jual beli tetapi Akadnya HIBAH dan uang premi yang
diserahkan sifatnya Sumbangan yang sudah diHibah dan Ikhlaskan itu menggugurkan
unsur Gharar.
2.Maysir (perjudian atau permainan untung-untungan)
Contoh dalam asuransi, ada nasabah yang baru buka
polis dan sudah menerima manfaat (untung) dan ada nasabah yang sudah lama
membayar premi tetapi tidak kunjung menerima manfaat (rugi). Jadi Asuransi
Syariah berazaskan Tabarru (sumbangan) dan Hibah (tolong-menolong) baik yang
menolong maupun yang ditolong sama-sama diuntungkan, baik yang menyumbang
maupun yang disumbangkan juga sama-sama IKHLAS. Apabila sesama peserta ada yang
terkena musibah sakit / meninggal duit yang dipakai adalah duit peserta, sama
juga dilingkungan Mesjid kalau ada kotak sumbangan apabila kotak tersebut
terkumpul sejumlah dana dan apabila dilingkungan sekitar Mesjid tersebut ada
yang meninggal biasanya Mesjid keluarin sumbangan dari kotak sumbangan buat
orang tersebut yang terkena musibah. Jadi Asurnasi Syariah menggugurkan unsur
Maysir.
3.Riba (keuntungan atau kelebihan pada pengembalian
yang berbeda dari nilai aslinya, kelebihan ditentukan pada saat pinjaman
dilakukan / membungakan uang).
Dalam Asuransi Jiwa Syariah menjamin investasi
BEBAS RIBA, karena saham diawasi oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) dan OJK
(Otoritas Jasa Keungan) dialamnya kurang lebih ada 1.000 emiten didalamnya,
didalam 1.000 emiten tersebut didalamnya ada satu unsur namanya ISSI (Index
Saham Syariah Indonesia) kurang lebih didalamnya ada 300 emiten, selain ISSI diawasi oleh BEI dan OJK
didalamnya diawasi oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) lagi, kenapa? Karena
praktek-praktek didalamnya tersebut tidak boleh mengandung Gharar, Maysir dan
Riba, jadi saham-saham yang masuk ISSI itu pasti adalah Halal karena diawasi
dewan-dewan MUI, dan saham-saham Asuransi Syariah Allianz diletakkan di dalam
ISSI dan satu lagi didalam ISSI dana ada namanya kurang lebih 30 saham JII
(Jakarta Islamic Index) yang tingkat likuiditasnya besar.
Jadi kesimpulannya saham JII
merupakan bagian dalam saham ISSI dan ISSI merupakan bagian bagian dalam
saham BEI, dan saham ISSI diawasi oleh MUI makanya saham syariah itu HALAL.
Yuk, Disimak !!! Apakah Produk Asuransi Syariah Allianz Halal? |
Komentar
Posting Komentar