Yuk Simak Penjelasan Apa Itu Asuransi Syariah, Terdepan dalam Keuntungan dan Transaparansi Keuangan

bagi Anda yang memegang teguh transaksi muamalah secara syar’i tentunya tak ingin sembarangan dalam memilih produk asuransi. Oleh karena itu, kini telah hadir asuransi syariah sebagai proteksi finansial yang mengacu pada prinsip syariah Islam. Tentunya masih banyak di antara Anda yang belum mengetahui dengan pasti apa itu asuransi syariah. Berikut informasi yang bisa Anda jadikan panduan:

Yuk Simak Penjelasan Apa Itu Asuransi Syariah, Terdepan dalam Keuntungan dan Transaparansi Keuangan

#1.Definisi asuransi syariah

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui sistem investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah. Bila seseorang menjadi peserta dalam asuransi syariah, maka ia disebut sebagai muamman, sedangkan perusahaan asuransinya disebut muammin.

#2. Perbedaan asuransi syariah vs asuransi konvensional

Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN, Ma’ruf Amin, asuransi syariah berbeda jauh dengan asuransi konvensional. Bila asuransi konvensional biasa menerapkan kontrak jual beli atau dalam Islam dikenal dengan tabaduli, maka asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau prinsip tolong-menolong antara nasabah satu dengan yang lainnya ketika mengalami kesulitan

Dengan demikian, dalam sistem asuransi syariah terdapat risk sharing. Sedangkan dalam akad tabaduli terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Ini berarti bahwa sistem asuransi konvensional menganut risk trasnferring alias transfer risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

#3. Prinsip-prinsip asuransi syariah

Sebagian besar jumhur ulama di Indonesia maupun di berbagai negara memang banyak yang memfatwakan asuransi sebagai praktik haram yang harus dihindari. Sebab, di dalamnya terdapat:

Gharar: Unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
Maysir: Yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain, serta
Riba: Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi mapun pinjam-meminjam secara bathil yang bertentangan dengan ajaran Islam.
(Baca juga : Inilah Tantangan untuk Dunia Industri Asuransi Syariah )

Oleh karena itu, asuransi syariah hadir dengan memiliki sejumlah prinsip fundamental sebagai berikut:

Saling membantu dan bekerjasama
Hal ini sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam surat Al Maidah ayat ke-2 yang berbunyi “...Dan tolong menolonglah kamu dlam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”.

Selain itu, prinsip ini juga didukung dengan literatur Islam lainnya, yakni hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Abu Daud berbunyi “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.”

Saling melindungi dari berbagai kesulitan
Dalam asuransi syariah, uang nasabah yang ada tidak dibiarkan menganggur, namun diputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Semua ini selaras dengan prinsip dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat ke-29 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”

Saling bertanggung jawab dan adil
Adanya prinsip sharing risk menjadikan pihak asuransi dan nasabah tidak saling lepas tanggung jawab begitu saja. Tidak terjadi transfer risiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Proses pengajuan klaim berjalan lebih baik karena dari awal terjadi kejelasan akad yang bebas dari penipuan, perjudian, dan riba. Oleh karena itu, transaksi yang ditawarkan oleh asuransi syariah sepenuhnya menganut asas keadilan.

Bebas perjudian dan perdagangan yang dilarang syariah
Di dalam sistem ini bebas dari perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, jasa keuangan ribawi (seperti bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga), jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).

Selain itu, asuransi syariah juga bebas dari produksi, distribusi, ataupun perdangan yang menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram buka  karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

#4. Instrumen keuangan efek syariah

Asuransi syariah memenuhi rasio keuangan sebagai berikut (1) total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82&; (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Berdasarkan kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ketentuan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasu untuk investir yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah.

#5. Keuntungan asuransi syariah

Perlindungan lengkap
Jasa asuransi syariah memberikan perlindungan tetap mulai dari perlindungan jiwa, kecelakaan, cacat tetap, rencana keuangan, serta biaya kesehatan yang dikelola sesuai prinsip syariah. Pembayaran kontribusi berkala dan Anda dapat menentukan besaran manfaat pertanggungan.

Fasilitas double-claim
Sejumlah asuransi syariah ada yang menawarkan layanan double-claim. Biasanya asuransi konvensional hanya sebatas menawarkan koordinasi manfaat. Yakni, asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh asuransi sebelumnya. Sebagai contohk total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya membayar Rp 8 juta, sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke kelas kamar lebih tinggi. Dengan skema koordinasi manfaat, asuransi kesehatan membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.

Sebaliknya, double-claim menawarkan sistem lebih menguntungkan. Asuransi kesehatan langsung membayar sesuai plafind, tanpa memperhatikan berpa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Sebagai contoh, plafond asuransi 10 juta, maka jika muncul klaim seperti kasus di atas, asuransi dengan pola double-claim akan membayar Rp 10 juta.

Total uang yang akan diterima oleh nasabah jadi lebih besar, yakni Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double claim asuransi kesehatan). Selain itu, syarat pengajuan double claim juga tergolong mudah karena Anda hanya perlu menggunakan kuitansi legalisir. Namun, pastikan layanan asuransi syariah Anda mengadopsi sistem double claim, karena tak semua perusahaan menyediakan fitur ini.

Selain itu, penggantian biata perawatan rumah sakit yang disbebakan oleh penyakit maupun kecelakaan juga ikut di-cover. Bahkan, asuransi syariah menawarkan fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit tanpa pembayaran tunai. Tersedia layanan 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluryuh wilayah Indonesia.

#6. Pembagian surplus keuangan

Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta dan dana berasma ini digunakan untuk membayar klaim. Nah, terdapat dua kemungkinan dalam sistem pembagian surplus keuangan asuransi syariah (1) kontribusi lebih besar dari jumlah klaim sehingga terdapat yang namanya surplus keuntungan atau (2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi sehingga terdapat defisit keuntungan.

Sistem inilah yang membedakan dengan asuransi konvensional. Dalam sistem asuransi syariah, surplus keuntungan dibagi dengan ketentuan 60% ditaham dalam saldo tabarru sedangkan 30% diberikan pada peserta, dan 10% diberikan pada pengelola (perusahaan asuransi).

(Baca juga : Apa Saja Kelebihan Sistem Asuransi Syariah? )

Pembagian surplus keuntungan pada peserta ini dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi yang diberikan, maka makin besar pula surplus keuntungan yang didapat. Bila dalam proposal pembagian surplus ini tidak terlihat, maka Anda wajib menanyakannya pada agen atau perusahaan asruansi tentang bagaimana dan berapa pembagian surplus selama ini.

Bila terjadi defisit keuntungan, maka pertama akan diambil dari saldo tabarru. Bila nilai klaim masih lebih besar, maka dilakukan pinjaman dengan akd qaradh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih terjadi defisit, maka pembagian surplus keuntungan tidak bisa dilakukan.


Dengan demikian, tampak jelas apa saja keuntungan dan kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan bergabung dengan asuransi syariah. Dana kontribusi Anda dikelola dengan lebih transparan dan bebas dari berbagai macam unsur penipuan dan ketidakpastian. Poin inilah yang membuat asuransi syariah lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Ini Sadar Ada Kamera Yang Sedang Mengintainya, Tapi Wanita Ini Malah Melakukan Hal Yang Tidak Biasa

Ngeri !!!! 52 Benda Berhasil Dikeluarkan Dari Perut Hendro Wijatmiko (30) Oleh Dokter RSD dr Soebandi Jember

Ngeri !!!! 52 Benda Berhasil Dikeluarkan Dari Perut Hendro Wijatmiko (30) Oleh Dokter RSD dr Soebandi Jember