Yuk Simak Penjelasan Apa Itu Asuransi Syariah, Terdepan dalam Keuntungan dan Transaparansi Keuangan
bagi Anda yang memegang teguh transaksi muamalah secara
syar’i tentunya tak ingin sembarangan dalam memilih produk asuransi. Oleh
karena itu, kini telah hadir asuransi syariah sebagai proteksi finansial yang
mengacu pada prinsip syariah Islam. Tentunya masih banyak di antara Anda yang
belum mengetahui dengan pasti apa itu asuransi syariah. Berikut informasi yang
bisa Anda jadikan panduan:
Yuk Simak Penjelasan Apa Itu Asuransi Syariah, Terdepan dalam Keuntungan dan Transaparansi Keuangan |
#1.Definisi asuransi syariah
Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi
syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui sistem investasi dalam bentuk aset atau
tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad (perikatan) sesuai syariah. Bila seseorang menjadi peserta dalam
asuransi syariah, maka ia disebut sebagai muamman, sedangkan perusahaan
asuransinya disebut muammin.
#2. Perbedaan asuransi syariah vs asuransi konvensional
Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN, Ma’ruf Amin,
asuransi syariah berbeda jauh dengan asuransi konvensional. Bila asuransi
konvensional biasa menerapkan kontrak jual beli atau dalam Islam dikenal dengan
tabaduli, maka asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau prinsip
tolong-menolong antara nasabah satu dengan yang lainnya ketika mengalami
kesulitan
Dengan demikian, dalam sistem asuransi syariah terdapat risk
sharing. Sedangkan dalam akad tabaduli terjadi jual beli atas risiko yang
dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Ini berarti bahwa
sistem asuransi konvensional menganut risk trasnferring alias transfer risiko
dari nasabah ke perusahaan asuransi.
#3. Prinsip-prinsip asuransi syariah
Sebagian besar jumhur ulama di Indonesia maupun di berbagai
negara memang banyak yang memfatwakan asuransi sebagai praktik haram yang harus
dihindari. Sebab, di dalamnya terdapat:
Gharar: Unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang
digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
Maysir: Yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan
adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain, serta
Riba: Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi mapun
pinjam-meminjam secara bathil yang bertentangan dengan ajaran Islam.
(Baca juga : Inilah Tantangan untuk Dunia Industri Asuransi
Syariah )
Oleh karena itu, asuransi syariah hadir dengan memiliki
sejumlah prinsip fundamental sebagai berikut:
Saling membantu dan bekerjasama
Hal ini sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam
surat Al Maidah ayat ke-2 yang berbunyi “...Dan tolong menolonglah kamu dlam
mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran...”.
Selain itu, prinsip ini juga didukung dengan literatur Islam
lainnya, yakni hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Abu Daud berbunyi
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi
kebutuhannya.”
Saling melindungi dari berbagai kesulitan
Dalam asuransi syariah, uang nasabah yang ada tidak dibiarkan
menganggur, namun diputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Semua ini selaras dengan prinsip dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat ke-29 yang
berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu...”
Saling bertanggung jawab dan adil
Adanya prinsip sharing risk menjadikan pihak asuransi dan
nasabah tidak saling lepas tanggung jawab begitu saja. Tidak terjadi transfer
risiko dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Proses
pengajuan klaim berjalan lebih baik karena dari awal terjadi kejelasan akad
yang bebas dari penipuan, perjudian, dan riba. Oleh karena itu, transaksi yang ditawarkan
oleh asuransi syariah sepenuhnya menganut asas keadilan.
Bebas perjudian dan perdagangan yang dilarang syariah
Di dalam sistem ini bebas dari perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan
palsu, jasa keuangan ribawi (seperti bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis
bunga), jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau
judi (maisir).
Selain itu, asuransi syariah juga bebas dari produksi,
distribusi, ataupun perdangan yang menyediakan barang atau jasa yang haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram buka karena zatnya (haram li-ghairihi) yang
ditetapkan oleh DSN-MUI, serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
(risywah).
#4. Instrumen keuangan efek syariah
Asuransi syariah memenuhi rasio keuangan sebagai berikut (1)
total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih
dari 82&; (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain
tidak lebih dari 10%.
Berdasarkan kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan
Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ketentuan ini ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasu untuk
investir yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah.
#5. Keuntungan asuransi syariah
Perlindungan lengkap
Jasa asuransi syariah memberikan perlindungan tetap mulai
dari perlindungan jiwa, kecelakaan, cacat tetap, rencana keuangan, serta biaya
kesehatan yang dikelola sesuai prinsip syariah. Pembayaran kontribusi berkala
dan Anda dapat menentukan besaran manfaat pertanggungan.
Fasilitas double-claim
Sejumlah asuransi syariah ada yang menawarkan layanan
double-claim. Biasanya asuransi konvensional hanya sebatas menawarkan
koordinasi manfaat. Yakni, asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar
oleh asuransi sebelumnya. Sebagai contohk total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya
membayar Rp 8 juta, sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke
kelas kamar lebih tinggi. Dengan skema koordinasi manfaat, asuransi kesehatan
membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.
Sebaliknya, double-claim menawarkan sistem lebih
menguntungkan. Asuransi kesehatan langsung membayar sesuai plafind, tanpa memperhatikan
berpa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Sebagai contoh, plafond
asuransi 10 juta, maka jika muncul klaim seperti kasus di atas, asuransi dengan
pola double-claim akan membayar Rp 10 juta.
Total uang yang akan diterima oleh nasabah jadi lebih besar,
yakni Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double claim asuransi kesehatan).
Selain itu, syarat pengajuan double claim juga tergolong mudah karena Anda
hanya perlu menggunakan kuitansi legalisir. Namun, pastikan layanan asuransi
syariah Anda mengadopsi sistem double claim, karena tak semua perusahaan
menyediakan fitur ini.
Selain itu, penggantian biata perawatan rumah sakit yang
disbebakan oleh penyakit maupun kecelakaan juga ikut di-cover. Bahkan, asuransi
syariah menawarkan fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit
tanpa pembayaran tunai. Tersedia layanan 24/7 dengan jaringan rumah sakit
rekanan di seluryuh wilayah Indonesia.
#6. Pembagian surplus keuangan
Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta dan
dana berasma ini digunakan untuk membayar klaim. Nah, terdapat dua kemungkinan
dalam sistem pembagian surplus keuangan asuransi syariah (1) kontribusi lebih
besar dari jumlah klaim sehingga terdapat yang namanya surplus keuntungan atau
(2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi sehingga terdapat defisit
keuntungan.
Sistem inilah yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Dalam sistem asuransi syariah, surplus keuntungan dibagi dengan ketentuan 60%
ditaham dalam saldo tabarru sedangkan 30% diberikan pada peserta, dan 10%
diberikan pada pengelola (perusahaan asuransi).
(Baca juga : Apa Saja Kelebihan Sistem Asuransi Syariah? )
Pembagian surplus keuntungan pada peserta ini dilakukan
secara proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi yang diberikan,
maka makin besar pula surplus keuntungan yang didapat. Bila dalam proposal
pembagian surplus ini tidak terlihat, maka Anda wajib menanyakannya pada agen
atau perusahaan asruansi tentang bagaimana dan berapa pembagian surplus selama
ini.
Bila terjadi defisit keuntungan, maka pertama akan diambil
dari saldo tabarru. Bila nilai klaim masih lebih besar, maka dilakukan pinjaman
dengan akd qaradh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama
masih terjadi defisit, maka pembagian surplus keuntungan tidak bisa dilakukan.
Dengan demikian, tampak jelas apa saja keuntungan dan
kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan bergabung dengan asuransi syariah.
Dana kontribusi Anda dikelola dengan lebih transparan dan bebas dari berbagai
macam unsur penipuan dan ketidakpastian. Poin inilah yang membuat asuransi
syariah lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
Komentar
Posting Komentar